Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya
Sidang yang menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 18 April 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejumlah ‘kenakalan’ oknum Account Repesentatif (AR) diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 18 April 2024.
Andi Mujahid menyebut anak buahnya menerima fee hingga mencapai 40 persen dari perusahaan sebagai wajib pajak.
Pernyataan ini disampaikan Andi Mujahid saat dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi pajak oleh tiga terdakwa oknum ASN pajak.
Salah satu penerima fee itu adalah Rangga Fredy Ginanjar.
Dalam berita yang dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, menurut Andi Mujahid hal itu jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar sehingga wajib diberikan sangsi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Kisah Warga Riau Diadili di Lubuklinggau, Gagal Dapat Upah Rp 10 Juta, Dipenjara 17 Tahun
Diterangkan Andi Mujahid, berdasarkan bukti yang didapat terdakwa Rangga dinilai telah terbukti melanggar aturan karena menerima sejumlah fee atas pembuatan faktur pajak sebesar Rp122 juta dari PT Heva Potreleum.
"Fee tersebut diberikan oleh komisaris PT Heva Petroleum seingat saya bernama Nova Anggraini," sebut Andi Mujahid dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, Andi Mujahid mengungkapkan bahwa uang senilai Rp122 juta merupakan fee dari PT Heva Potreleum atas pembuatan faktur pajak.
Yang mana, masih menurutnya nominal sejumlah uang tersebut merupakan fee 40 persen dari jumlah keseluruhan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT Heva Petroleum.
BACA JUGA:Syarief Hidayat Cs Terbukti Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama
Menurut Andi Mujahid, penerimaan fee oleh terdakwa Rangga telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yang mana ASN harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Disinggung majelis hakim, apakah sebelumnya tidak ada pengawasan dari KPP terhadap pegawai pajak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Dalam kasus ini sudah terdeteksi makanya dilakukan bukti permulaan, untuk kasus yang lain kami bekerja berdasarkan prioritas yang kami tindak lanjuti wajib pajak muncul data pemicu, sehingga setiap wajib pajak yang muncul akan dilakukan pengawasan dulu, namun kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini sendiri sudah dilakukan bukti permulaan," jawab saksi Andi.