LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hingga saat ini permasalahan aset bangunan Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau dengan PT KAI belum juga clear.
Hal ini menyebabkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau masih belum bisa melakukan pembangunan atau revitalisasi bangunan Pasar Inpres.
Beberapa pertemuan dengan berbagai pihak yang dilakukan oleh pihak Pemkot Lubuklinggau, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Hal ini berdampak gedung Pasar Inpres yang kondisinya sudah menprihatinkan tak kunjung diperbaiki.
BACA JUGA:Soal Aset PT KAI, Pj Walikota Janji Upayakan Pertemuan Kembali dengan PT KAI
Pemkot Lubuklinggau tak bisa melakukan permbangunan atau revitalisasi gedung Pasar Inpres selama permasalahan dengan PT KAI belum selesai.
Pemkot tidak memiliki kewenangan, selama tak mengantongi sertifikat dari bangunan tersebut.
Berbagai upaya diketahui sudah dilakukan.
Pemkot sudah memminta Gubernur Sumsel pada saat itu untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini, bahkan pertemuan KPK dan pihak Kementerian BUMN.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Dinas
Tapi sayangnya belum juga menemukan kesepakatan.
Terkait permasalahan aset ini, Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengaku juga menjadi prioritas mereka saat ini.
Mereka juga akan terus mengupayakan, melakukan berbagai pertemuan agar permasalahan aset dengan PT KAI bisa clear.
Segera mungkin masalah ini akan mereka selesaikan.
BACA JUGA:PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara