Soal Aset PT KAI, Pj Walikota Janji Upayakan Pertemuan Kembali dengan PT KAI
PASAR INPRES – Sebelum masalah asset Pasar Inpres dengan PT KAI selesai, Pemkot Lubuklinggau belum bisa melakukan revitalisi Pasar Inpres. -Foto : Rina Maris-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hingga saat ini permasalahan aset bangunan Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau dengan PT KAI belum juga clear. Hal ini menyebabkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau masih belum bisa melakukan pembangunan atau revitalisasi bangunan Pasar Inpres.
Beberapa pertemuan dengan berbagai pihak yang dilakukan oleh pihak Pemkot Lubuklinggau, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Hal ini berdampak gedung Pasar Inpres yang kondisinya sudah menprihatinkan tak kunjung diperbaiki.
Pemkot Lubuklinggau tak bisa melakukan permbangunan atau revitalisasi gedung Pasar Inpres selama permasalahan dengan PT KAI belum selesai. Pemkot tidak memiliki kewenangan, selama tak mengantongi sertifikat dari bangunan tersebut.
Berbagai upaya diketahui sudah dilakukan. Pemkot sudah memminta Gubernur Sumsel pada saat itu untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini, bahkan pertemuan KPK dan pihak Kementerian BUMN. Tapi sayangnya belum juga menemukan kesepakatan.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Dinas
Terkait permasalahan aset ini, Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengaku juga menjadi prioritas mereka saat ini. Mereka juga akan terus mengupayakan, melakukan berbagai pertemuan agar permasalahan aset dengan PT KAI bisa clear.
“Tentunya apa yang dirintis dan diharapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota terdahulu, NanSuko untuk merevitalisasi Pasar Inpres dengan menyelesaikan permasalahan aset dengan PT KAI akan kami terus tindaklanjuti. Koordinasi dengan divisi regional kemudian dengan PTKAI pusat itu akan kita teruskan,” ungkap Trisko.
Dengan harapan lanjutnya, sebelum terpilihnya Walikota yang baru, masalah aset ini sudah selesai.
“Dan kita berharap setelah terpilihnya Walikota yang akan datang, ditahun 2025 prioritas pembangunannya adalah merevitalisasi bangunan Pasar Inpres,” tegasnya.
BACA JUGA:PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara
Untuk menyelesaikan masalah aset dengan PT KAI ini lanjut Trisko, pihaknya masih harus bertemu dengan Kadiv regional serta PTKAI yang dipusat.
“Karena mereka yang menentukan mekanismenya nanti seperti apa. Yang pasti pertemuan selalu diupayakan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Kalau sudah clear permasalahan asetnya ungkap Trisko, pihaknya baru bisa melakukan relokasi pedagang.
“Kita siapkan juga dimana tempatnya mereka untuk dipindahkan. Ini dilakukan setelah Karena masalah aset dengan PTKAI selesai. Nanti takutnya pedagang sudah direlokasi ternyata masalah aset belum selesai dan bangunan Pasar Inpres belum bisa kita bangun,” ungkapnya.