Menurntya kesehatan hewan ternak diperiksa secara ketat oleh ptugas Puskeswan baik hewan ternak yang dipelihara petani di Kabupaten Musi Rawas, termasuk hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tes Urine, Ini Syarat PB dan CB
Hewan ternak dari luar daerah harus ada surat keterangan kesehatan hewan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Jika ada hewan ternak yang masuk ke Musi Rawas tanpa dokumen tersebut tidak diterima. Kita juga kalau membawa keluar hewan ternak ke daerah lain harus membawa surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Provinsi," ungkapnya. (*)
Kategori :