Ekstrakurikuler jadi Wadah Siswa SMPN 7 Lubuklinggau Kembangkan Potensi

Senin 22 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : HIKMAH
Editor : SULIS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kegiatan ekskul di sekolah dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan pilihan.

Diketahui, ekskul wajib merupakan kegiatan di luar jam belajar formal yang wajib diikuti oleh seluruh siswa.

Dimana, dilaksanakan seminggu sekali, seperti ekskul pramuka yang mengajarkan kedisiplinan, keberanian, cara mengatasi masalah, dan pentingnya kelompok kerja.

Banyaknya hal positif yang didapat dari mengikuti pramuka membuat kegiatan ini sudah diperkenalkan sejak Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

BACA JUGA:Terbaru, Pramuka Tetap jadi Ekskul yang Wajib Disediakan Sekolah

Berbeda dengan jenis sebelumnya, ekskul pilihan merupakan kegiatan yang dapat diikuti sesuai minat dan bakat individu.

Biasanya setiap sekolah mempunyai kebijakan berbeda mengenai kegiatan ini.

Namun, sebagian besar sekolah mewajibkan siswanya untuk mengikuti ekskul pilihan.(*)

Kategori :