Ditangkap Tim Tabur, Kontraktor Proyek Sumsel Malah Senyum
Kontraktor proyek jalan Akhmad Badui yang buron sejak tahun 2021 ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel pukul 21.00 WIB, Senin 13 November 2023. Meski tengah diringkus, ia nampak senyum di depan camera.-Foto : Sumeks -
Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL), serta satu orang Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.
Sementara untuk dua tersangka sudah diproses secara hukum, dengan Amara putusan menjatuhkan pidana terhadap Hasbullah dan Alex Sandri dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Peduli Palestina, SMAN 5 Lubuklinggau Galang Dana Hingga Terkumpul Rp 14 Juta Lebih
Meski keduanya melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tidak bergeming, dengan amar menolak banding dua terpidana tersebut.
Kedua terpidana divonis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumeks)