Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Sidang tindak pidana ringan kasus menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian dengan terdakwa Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan