Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Apr 2024 - 18:54
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/57dff6489a027267781e1ef3e1509608.jpg)
Sidang tindak pidana ringan kasus menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian dengan terdakwa Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-