Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Warga yang melakukan tercapture kamera ETLE di Kabupaten Muratara bonceng tiga tanpa mengenakan helm.-Foto : Dokumen Satlantas Polres Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk mendeteksi dan merekam terjadinya pelanggaran lalu lintas secara otomatis, saat ini indonesia sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya teknologi tersebut, pihak kepolisian dapat melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas dengan cepat dan sangat mudah, serta dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan berkendara.
Pasalnya setelah diterapkan ETLE di Kabupaten Muratara, ternyata masih banyak sekali warga yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan ketika berkendara, seperti tidak memakai helm, tidak memakai kaca spion bahkan bonceng lebih dari dua.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasatlantas AKP Gunawan didampingi Bimtara Kasatlantas David, Kamis 25 April 2024 menjelaskan di Muratara sendiri ETLE diterapkan sejak awal Januari 2023.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
Namun ternyata masih banyak sekali pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Tercatat data yang kami terima dari hasil rekaman ETLE, bahwa pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di Muratara sejak tahun 2023, jumlah yang terekam sebanyak 428.069, pelanggaran yang valid berjumlah 673 pelanggaran, yang terkonfirmasi saat ini berjumlah 215 dan yang sudah terblokir berjumlah 458 kendaraan,” jelasnya.
“Besaran denda yang wajib dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun pelanggaran yang dikenakan denda seperti tak mengenakan sabuk pengaman, lawan arah, bonceng tiga, tidak berhelm dan pelanggaran lainnya dengan denda kisaran Rp 250.000 sampai dengan Rp 500.000 per pelanggaran,” jelas AKP Gunawan.
Lebih lanjut ia menegaskan, konsekuensi bagi pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas namun tidak mau membayar denda maka pajaknya akan diblokir sampai dengan dilakukan pembayaran denda tersebut.
BACA JUGA:Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil
Pemblokiran pajak sendiri dilakukan ketika pengguna melanggar lalulintas yang tercapture oleh kamera CCTV terhitung selama 14 hari sejak surat e-tilang diberikan kepada yang bersangkutan, namun tida dilakukan konfirmasi dan pembayaran.
Sistem pemberitahuannya dilakukan dengan mengirimkan surat pelanggaran dari Satlantas di lengkapi dengan bahan bukti yang dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan atau melalui Kantor Pos.
Untuk cara pembayaran denda E-Tilang, pelanggar mendatangi langsung Kantor Satlantas Muratara, lalu konfirmasi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Setelah itu kami akan melakukan penilangan secara manual dahulu berdasarkan pelanggaran yang terekam dikamera, selanjutnya barulah kami beri nomor rekening BRIVA untuk melakukan proses pembayaran tilang tersebut. Kami dari Pihak Satlantas menghimbau kepada para pengguna jalan, agar dapat mentaati peraturan berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan, agar terciptanya ketertiban berlalu lintas, dan khusus bagi yang berkendara roda empat, meskipun menggunakan kacam film yang tebal, itu tetap terekam jelas di ETLE, karena di CCTV tersebut terdapat sinar seperti Infra Merah, jadi harus tetap taat dengan peraturan yang ada,” pesannya.(*)