Langkah Politik Muhamad Amin Mengejutkan Publik, Ambil Formulir Bakal Calon Bupati Musi Rawas di 4 Parpol

Tim utusan H Muhamad Amin Anggota DPRD Kota Lubuklinggau foto bersama tim penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD Partai PAN Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto: Angga Saputra-Linggau Pos

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Dian Prasetio Pastikan Nyalon Bupati Melalui Parpol

Menurut Budi Utomo sejak dibuka penjariangan baru H Muhamad Amin yang ambil formulir. Untuk menentukan siapa yang akan didukung oleh DPD PAN Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas akan ditentukan dari hasil rapat antara DPD, DPW dan DPP PAN. 

"Nanti akan ditentukan dari hasil rapat DPD, DPW dan DPP PAN," ucapnya.

Menurutnya harapan DPD PAN Kabupaten Musi Rawas ada kader PAN yang mau menjadi Bupati Musi Rawas. Namun jika tidak ada maka DPD PAN Kabupaten Musi Rawas akan mencalonkan figur dari luar PAN.

"Kita mencari orang yang mau menjadi Bupati Musi RAwas bukan menjadi calon Bupati. Insya Allah kita Support. Saat ini kita membuka penjarinagn untuk mencari putra putri terbaik dari Kabupaten Musi Rawas,"  tegasnya. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama-Nama Kader Partai Golkar Bakalan Maju Sebagai Calon Pilkada Musi Rawas Utara

Ketua DPC PKB Kabupaten Musi Rawas, H Muchpianto mengatakan bahwa DPC PKB selalu mengikuti arahkan DPD dan DPP. Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dilaksanakan serentak pada tanggal 20 April 2024 se Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampai dengan 5 Mei 2024. 

Sedangkan pengembalian formulir dari tanggal 4 mei hingga 22 Mei 2024.

"Meskipun secara adminitrasi DPC PKB memberikan keleluasaan diujug waktupun kalau mau daftar boleh. Dan siapapun yang ingin ambil formulir penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati silakan saja. Tidak ada tedensi. Sikap netral dalam melayani siapapun calon," jelasnya. 

Tim penjaringan DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas, Romzi mengatakan bahwa mengambil formulir penjaringan Balon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah boleh diwakilkan dengan memberikan surat kuasa atau surat mandat. 

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Ratna Machmud Berpasangan Adik Kandung Hj Suwarti?

"Namun nanti pada saat mengembalikan formulir pendataran harus disampikan langusng oleh Balon Bupati ataupun Wakil Bupati," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan