Kemenag Lubuklinggau Sebut Hanya 1 Lembaga yang Terima BOS Pesantren, ini Sebabnya

Pondok Pesantren Ahlusunnah Terpadu dan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Aswaja, lokasinya di Jl Lintas Lubuklinggau Tugumulyo, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.-Foto : Hikmah -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. 

Kabar ini dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Dr. H. Hasanudin, melalui Kasi PAKIS (Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) Muslim saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 26 April 2024. 

Menurutnya dari belasan pesantren yang ada di Kota Lubuklinggau, hanya 1 pesantren yang mendapat bantuan BOS Pesantren.

Yakni Yayasan Sabilil'ambiyaa' Pondok Pesantren Ahlusunnah Terpadu dan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Aswaja, lokasinya di Jl Lintas Lubuklinggau Tugumulyo, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

BACA JUGA:Ponpes Al Madani Lubuklinggau Didik Santri Berakhlakul Karimah, Berilmu Luas dan Berprestasi

“Ya, hanya 1 pesantren yang dapat. Pesantren Aswaja ini dapat BOS langsung dari Kementerian Agama, karena juga menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, baik Ula, Wustho dan Ulya setara MI, MTs dan MA. Kalau pesantren lain, tidak menyelenggarakan itu. Makanya tidak dapat,” jelas Muslim.

Pencairannya pun, melalui Kantor Kanwil Kemenag  Sumatera Selatan (Sumsel). 

“BOS Pesantren ini, cairnya setahun sekali. Peruntukannya untuk operasional pesantren,” jelasnya.

Untuk Tahap I, secara nasional BOS Persatren yang dikucurkan pemerintah melalui Kemenag RI jumlahnya mencapai Rp 220 miliar.

BACA JUGA:Ponpes Mafaza Lubuklinggau Siap Ciptakan Generasi Qur'ani dan Berprestasi

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar. Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur.

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan