11 Kali Grepek Anak Kandung, Bapak di Lubuklinggau Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa inisial IA (37) jalani sidang tuntutan JPU dan terbukti 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Lalu terdakwa merudapaksa anak kandungnya ini. Setelah selesai, terdakwa ke ruang tamu sambil memainkan Handphone-nya.

Setelah kejadian pertama itu, terdakwa sering meminta dilayani korban dua bulan sekali. Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibunuh dengan pisau. 

Rudapaksa terakhir dilakukan terdakwa Kamis  12 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Usai menyalurkan nafsunya, terdakwa kembali mengancam korban dengan berbisik, “Jangan ngomong dengan Mak Kau yo! Kagek Kau dak biso nengok Mak Kau lagi.” 

Setelah itu, terdakwa langsung pergi masuk ke dalam kamar ibu korban. 

BACA JUGA:Trauma 11 Kali Digarap Ayah Kandung, Gadis di Lubuklinggau Melarikan Diri dari Rumah

Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban takut dan kabur dari rumah lalu tinggal bersama nenek kandungnya. 

Lalu ibu korban mencari keberadaan korban di rumah neneknya. Saat bertemu anak gadisnya sang ibu bertanya, kenapa anaknya kabur.  

Di hadapan sang ibu, korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 11 kali sejak November 2021. 

Bak disambar petir siang bolong. Sang ibu tak menyangka hal ini terjadi. Dia langsung pulang ke rumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa langsung kabur dari rumah. 

BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong

Lalu dengan hati yang remuk, sang ibu mengajak korban  melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Hasil visum et revertum di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau ditemukan pada selaput darah korban terdapat luka robek arah jam enam dan robekan tersebut merupakan luka lama. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan