11 Kali Grepek Anak Kandung, Bapak di Lubuklinggau Didenda Rp 1 Miliar
Terdakwa inisial IA (37) jalani sidang tuntutan JPU dan terbukti 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa inisial IA (37).
Tidak hanya itu, IA juga dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider tiga bulan penjara. Surat putusan dibacakan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Vina Astria, SH sebelumnya dengan 18 tahun penjara.
IA jalani sidang putusan hakim terbukti merusak masa depan anaknya sampai merudapaksa 11 kali sejak November 2021. Akibatnya korban inisial Bunga (14) alami trauma.
BACA JUGA:Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 28 Maret 2024 dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyampaikan terdakwa IA terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah ayah kandung korban, korban masih berusia 14 tahun pada saat kejadian pertama, dan perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, korban dan istrinya sudah memanfaatkan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Miris, Pria di Musi Rawas ini 3 Tahun Garap Anak Kandung
Terdakwa IA masuk bui karena merudapaksa korban mulai November 2021 bertempat (TKP) di rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya korban tidur dalam kamar dengan kondisi lampu dimatikan. Sementara kamar korban tidak ada pintunya. Hanya tertutup oleh gorden.
Sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa (ayah kandung korban,red) masuk ke dalam kamar korban, menutup mulut korban dengan tangan kanan, sambil berbisik pada korban “Man Kau masih nak nengok Mamak Kau Adik Kau jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan Mamak!” ancam terdakwa pada korban.
Ancaman itu membuat korban hanya diam karena takut terdakwa ingin membunuh ibu dan adiknya.