Miris, Pria di Musi Rawas ini 3 Tahun Garap Anak Kandung
Tersangka RI alias KN (45) ditangkap petugas Satreskrim karena diduga mensetubuhi anak kandungnya sendiri.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebuas-buasnya harimau tidak mungkin memakan anaknya sendiri.
Namun fakta menyedihkan ini berbanding terbalik dengan seorang ayah asal salah satu desa di Kacamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pasalnya ia tega merusak masa depan anaknya sendiri.
Ia tega melakukan aksi cabul atau menyetubuhi anak kandungnya selama lebih kurang tiga tahun.
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
Diketahui, identitas tersangka inisial RI alias KN (45). Ia ditangkap petugas Reskrim dan UPPA tanpa perlawanan dirumahnya pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB
Sedangkan sang anak yang jadi korban persetubuhan yakni sebut saja Kuntum, akibatnya Kuntum kini mengalami trauma berat.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 21 April 2024, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap RI alias KN setelah melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi- saksi serta keterangan terlapor, bahwa sudah memenuhi unsur pasal 184 KUHAP dan dilakukan gelar perkara. Untuk barang bukti belum diamankan," papar Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi .
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda
Dikatakan Kasat Reskrim, Kuntum dipaksa bersetubuh oleh ayahnya pada tiga tahun berbeda, yakni pada tahun 2019 saat korban masih berumur 11 tahun, pada tahun 2022 dan pada tahun 2024.
Kronologis awal mula terungkapnya kasus tersebut bermula Kuntum kabur dari rumah pada Kamis 11 April sekira pukul 19.00 WIB.
Lalu keluarganya mencari korban. Sekira pukul 00.00 WIB Kuntum ditemukan di rumah temanya.
Setelah ditanya, Kuntum mengaku takut kepada ayahnya karena sejak tahun 2019, berulang pada tahun 2022 dan 2024 dicabuli dan disetubuhi ayahnya.