11 Kali Grepek Anak Kandung, Bapak di Lubuklinggau Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa inisial IA (37) jalani sidang tuntutan JPU dan terbukti 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan