Dinas Perkim Klaim Dari 12.580 Unit Rumah Tidak Layak Huni Sekarang Tinggal 6.700 Unit

Petugas Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas sedang melakukan verifikasi calon penerima bantuan rehab RTLH program penanganan kawasan kumuh perkotaan di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.-foto : dokumen Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas -

BACA JUGA:Angka Stunting Kabupaten Musi Rawas Turun 21,9 Persen

Sedangkan bantuan dari bantuan Gebuernur (Bangub) Sumsel sudah menyelesaikan verikasi lapangan terhadap calon penerima berdasarkan per kelurahan dan desa. Lokus sasaran diutamakan keluarga stunting dan penanganan kemiskinan ekstrim. 

"Dan desa keluarahan yang berlum perna terima bantuan tersebut,  tujuannya kita berharap ada pemerataan. Namun tetap yang menjadi tolak ukur stunting dan kemiskinan ekstrim," paparnya.  

Adapun desa di kecamatan yang dapat program RTLH tersebut diantaranya Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Sumber Harta. 

"Kita masih berharap kalau ada tambahan dari APBN karena hingga saat ini belum ada informasi akan adanya bantuan RTLH yang berasal dari APBN," harapnya. 

Terkait perkembangan informasi bantuan rehap ringan untuk korban kebakaran saat ini pada tahap pemilihan toko untuk membeli bahan bangunan. Dalam hal pemilihan toko saat ini ada kendala karena ada kehawatiran dari pemilik toko karena proses pencairannya agak lama. 

BACA JUGA:Lakukan Teknik Ini Agar Tanaman Bougenville Mempunyai Bunga Berwarna Warni

Namun dekian Disperkim Kabupaten Musi Rawas berusaha maskmial, "Sistem penggaran kita barang dikirim dulu, masyarakat yang menerima bantuan telah menerima baru kita lakukan pembayaran material. Itu kendal-kendala yang dihadapi. Tapi perlu komunikasi secara intent antara masyarakat penerima program dan fasilisator di lapangan untuk proses percepatan kegiatan," paparnya. 

Sebagaimana diketahui ada 4 kali kejadian dari Januari hingga Februari. Dari 4 kejadian kebakaran tersebut Disperkim telah melakukan investigasi lapangan.  Setelah dilakukan investigasi yang  bisa mendapatkan bantuan rehap rumah 3 warga karena yang satunya bukan rumah yang terbakar tapi bengkel. 

Susuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas bantuan untuk memperbaiki atau bangun baru atau rehap rumah. Jadi kalau selain bangunan rumah tidak dibantu. 

Disebutkannya, bantuan ini bersifat stimulus dari Bupati Musi Rawas, harapannya nanti bisa membangun rumah dan menjaganya agar tidak terjadi musibah kebakaran lagi. "Karena bantuan bersifat simulus masih banyak butuh peran serta masyarakat terutama warga ahli musibah," sebutnya.

BACA JUGA:Pembinaan Kemandirian Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Panen Singkong Ubi Jalar

Menurut Abu Hanifah Disperkim tidak mendata kejadian kebaran, mereka terima data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian diinvstigasi. Dari hasil investigasi itulah layak atu tidak mendapatkan bantuan. 

Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak. 

Kemudian ada unsur kesengajaan atau tidak, baik yang dilakukan oleh pemilik atau pun orang lain. Jadi kalau ada unsur kesengajaan tidak bisa diberikan bantuan. Kemudian jika kebakaran disebabkan oleh bisnis ilegal misalnya rumah dijadikan gudang penjualan mintak ilegal tidak bisa dibantu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan