Dinas Perkim Klaim Dari 12.580 Unit Rumah Tidak Layak Huni Sekarang Tinggal 6.700 Unit

Petugas Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas sedang melakukan verifikasi calon penerima bantuan rehab RTLH program penanganan kawasan kumuh perkotaan di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.-foto : dokumen Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas -

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri. Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.  " Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan