Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi
Sulastri alias Tri (50) -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH nyatakan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
JPU nyatakan kasasi atas terdakwa yakni Sulastri alias Tri (50) yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Yang saat itu diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 29 April 2024 Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH, Mh menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kasasi yakni bahwa terdakwa Sulastri alias Tri (50) Warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dalam putusan dinyatakan bebas.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Jatuh Sakit
Dan itu tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi SH, sebelumnya lima tahun penjara.
JPU Zubaidi, Sh menjelaskan sangat menghormati putusan hakim namun pihaknya lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena terdakwanya dibebaskan. "Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah," jelansnya.
Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi, bahwa terdakwa terbukti, dan secara prosedur kami wajib ajukan kasasi apabila terdakwanya dinyatakan bebas,
“Untuk memori kasasi sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau”. ucapnya
Seperti sebelumnya Sulastri masuk bui bermula pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Jalan Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas Masih Misterius, ini Kata Polisi
Bermula Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa melakukan perdagangan orang dengan cara memberangkatkan 2 pekerja ke daerah Batam secara ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau menuju rumah terdakwa di Jln Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di rumah terdakwa terdapat dua orang yaitu saksi Eko dan saksi Bastian yang sudah direkrut oleh terdakwa akan diberangkankan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).