Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi

Sulastri alias Tri (50) -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH nyatakan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JPU nyatakan kasasi atas terdakwa yakni Sulastri alias Tri (50) yang  sebelumnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Yang saat itu diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 29 April 2024 Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH, Mh menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kasasi yakni bahwa terdakwa  Sulastri alias Tri (50) Warga  RT  4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dalam putusan dinyatakan bebas.  

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Jatuh Sakit

Dan itu  tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi SH, sebelumnya  lima  tahun penjara.

JPU Zubaidi, Sh menjelaskan sangat menghormati putusan hakim namun pihaknya lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena  terdakwanya dibebaskan. "Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah," jelansnya.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan saksi, bahwa terdakwa terbukti, dan secara prosedur kami wajib ajukan kasasi apabila terdakwanya dinyatakan bebas,

“Untuk memori kasasi sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau”. ucapnya

Seperti sebelumnya Sulastri masuk bui bermula  pada  Jumat  16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB  bertempat di Jalan Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas Masih Misterius, ini Kata Polisi

Bermula  Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau  mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa melakukan perdagangan orang  dengan cara   memberangkatkan 2 pekerja ke daerah Batam secara ilegal.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut,  Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau menuju rumah terdakwa di Jln  Cendana  RT  04  No  280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Jumat  16  Juni 2023  sekira pukul 16.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

 Sesampai di rumah terdakwa terdapat dua orang yaitu saksi Eko dan saksi Bastian yang sudah direkrut oleh terdakwa akan diberangkankan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan