Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi

Sulastri alias Tri (50) -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Shingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Terungkap, Mayat yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Lubuklinggau Ternyata Ayah Seorang Bidan

Cara  terdakwa melakukan perdagangan orang tersebut dengan sengaja  membuat loker  ( lowongan kerja  ) ke daerah Batam, Padang,  Pekan Baru serta Malaysia.

Untuk menarik minat para korban, terdakwa sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui  surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud mau bekerja.

BACA JUGA:Mengenai Kedai Non Halal Lubuklinggau, MUI : Jangan Cek Izin Saja, Pikirkan Limbah dan Dampak Lingkungan

Selanjutnya  terdakwa  tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam  yaitu Heri (DPO)  yang mana Heri (DPO) telah memberikan uang  Rp 1 juta dengan cara  transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga  kerja.  

Selanjutnya terdakwa  dijanjikan oleh  Heri (DPO) bahwa setelah berhasil mencari tenaga kerja  terdakwa  mendapat komisi sebesar  Rp 3,5 juta.

Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan para korban yaitu  Eko  dan  Bastiar  tidak kunjung diberangkatkan ke kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan