Buat Izin Usaha Lebih Gampang Lewat Aplikasi OSS, ini Penjelasan dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau
IZIN - Pegawai DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengecek izin pelaku usaha makanan Non Halal di Lubuklinggau, Senin 29 April 2024.-Foto: Dokumen-DPMPTSP Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Peluang Kerja Terbaik untuk Masa Depan? Berikut 6 Jurusan Kuliah Lulus Langsung Dicari Perusahaan
Hasilnya, kedai yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditutup sementara.
"Karena setelah kita turun dan kita cek ternyata izinnya belum lengkap. Makanya kita tutup dulu sementara. Selain itu spanduk mereka didepan kedai kita minta turunkan dulu," tegasnya.
Menurut Surya Darma selain izinnya harus lengkap, mereka juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan lainnya.
"Selain itu memang izinnya cukup banyak. Termasuk izin ke MUI, BPOM dan sebagainya. Ya harus dilengapi dulu. Dan yang terpenting itu tadi ada izin dan diterima oleh masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:6 Ide Usaha Makanan Kreatif dan Inovatif, dengan Keuntungan yang Menjanjikan
Jika sudah dipenuhi lanjutnya. Maka Pemkot akan mempertimbangkannya lagi untuk pengeluaran izin. (*)