Buat Izin Usaha Lebih Gampang Lewat Aplikasi OSS, ini Penjelasan dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau

IZIN - Pegawai DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengecek izin pelaku usaha makanan Non Halal di Lubuklinggau, Senin 29 April 2024.-Foto: Dokumen-DPMPTSP Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kisruh kedai non halal yang diduga tak miliki izin, membuat heboh masyarakat Kota Lubuklinggau.

Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) berikan penjelasan terkait pengurusan izin berusaha. 

Kepala DPMPTSP Tegi Bayumi melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Vera menjelaskan dari sisi perizinan semua pelaku usaha sama. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggalakan permudah izin berusaha bagi pelaku UMKM melalui aplikasi OSS.

"Mereka yang terpenting memiliki izin yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan ada kategorinya, seperti untuk UMKM itu kategori rendah, dimana berdasarkan sistem sangat dipermudah. Bahkan mereka bisa mengurus izin dari rumah melalui OSS," jelas Vera, saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Dengan OSS Urus Izin Usaha Semakin Cepat

Lain halnya untuk kategori tinggi seperti pelaku usaha JM, Lippo Mall dan sebagainya. Izin yang harus dipenuhi lebih banyak.

Namun lanjut Vera, dipermudah secara administrasi bukan berarti tak diperhatikan keamanan dan sebagainya. Usaha mereka tetap harus dipastikan keamanannya melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal. 

"Dan tentunya untuk tambahan ya kita harus pamit dengan Ketua RT dan warga sekitar pastinya, apalagi usaha kita ini berbeda, seperti makanan non halal. Ya salah satu tujuan utamanya seperti kejadian kemarin, tak ada gejolak di masyarakat. Dan hal-hal seperti ini biasanya kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Ya silahkan dipenuhi agar bisa menjalani usaha dengan aman dan nyaman tanpa ada gejolak. Itu saja sebetulnya," ungkapnya. 

Jika semua sudah dipenuhi lanjut Vera, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan berhak menjalankan usahanya. 

BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

Senada disampaikan oleh Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuklinggau, Andang terkait perizinan pelaku usaha di Kota Lubuklinggau. Ia berharap, kedepan masyarakat Kota Lubuklinggau bisa lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan seperti ini. 

Masyarakat harus paham bahwa negara kita ini NKRI. Ia menjelaskan jika di Peraturan Daeran (Perda) kota Lubuklinggau pun diperbolehkan asalkan harus jelas dan transparan jika mereka menjual makanan non halal. Selain itu yang wajib lagi dipenuhi oleh pelaku usaha mau pelaku usaha makanan halal maupun non halal, mereka harus mengantongi izin. 

"Selebihnya ya silahkan mereka membuka usaha. Yang terpenting sebetulnya pemerintah hadir, memastikan jika makanan yang dijual aman. Baik itu makanan halal maupun non halal. Bagaimana mereka memotong hewan yang bakal dijual dagingnya, bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini yang terpenting," jelasnya.

Sebelumnya kisruh kedai non halal yang diduga tak miliki izin, membuat heboh masyarakat Kota Lubuklinggau. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau langsung lakukan tindakan tegas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan