Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya
Plat kendaraan-Foto : Angga/Linggau Pos-
c. Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
d. Klik "Lanjut"
e. Nanti akan dimunculkan informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta dengan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA:5 Tips Merawat Mesin Motor Injeksi Agar Tahan Lama, Salah Satunya Rutin Ganti Oli
Selain itu, ada juga sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek plat nomor kendaraan dari masing-masing daerah. Bahkan, aplikasi ini juga dapat berfungsi untuk membayar pajak tahunan.
berikut daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan:
Jawa Barat: SAMBARA
Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
BACA JUGA:Berikut 10 Rekomendasi Motor Sport Bekas di Bawah Rp14 Juta
Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta