Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya

Plat kendaraan-Foto : Angga/Linggau Pos-

c. Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"

d. Klik "Lanjut"

e. Nanti akan dimunculkan informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta dengan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

BACA JUGA:5 Tips Merawat Mesin Motor Injeksi Agar Tahan Lama, Salah Satunya Rutin Ganti Oli

Selain itu, ada juga sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek plat nomor kendaraan dari masing-masing daerah. Bahkan, aplikasi ini juga dapat berfungsi untuk membayar pajak tahunan.

berikut daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan:

Jawa Barat: SAMBARA

Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI

Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar

Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim

BACA JUGA:Berikut 10 Rekomendasi Motor Sport Bekas di Bawah Rp14 Juta

Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan