Kegiatan Perikanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sarana Asimilasi dan Edukasi Bagi Narapidana

Salah satu warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi dan edukasi. -Foto : Dokumen -Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Pembinaan kemandirian merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menciptakan warga binaan lapas yang berkualitas.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah utuk memberikan bekal kemampuan kepada warga binaan supaya mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat pada umumnya, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan itu, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel memanfaatkan lahan yang biasa digunakan sebagai kolam perikanan, untuk menjadi Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) bagi warga binaannya.

Kepala Lapas (Kalapas) Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui press release yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 30 April 2024 mengatakan, kegiatan Asimilasi ini diikuti oleh warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa hukuman, serta telah memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Sebarkan Publikasi Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau MoU dengan Linggau Pos Media Grup

Pelaksanaan kegiatan Asimilasi ini juga diawasi langsung oleh Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Giatja), Herlan Suherman beserta staf Giatja, staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, staf Keamanan dan Ketertiban dan staf Umum.

“Selain bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan agar dapat kembali hidup bermasyarakat, kegiatan ini juga telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga diharapkan warga binaan dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.” tutur Kalapas Hamdi Hasibuan.

Penyelenggaraan Sarana Asimilasi Edukasi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini, sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan (DrirjenPAS) No : PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Sebagai informasi, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. 

BACA JUGA:Upacara dan Syukuran HBP Ke 60, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Jadi Inspektur Upacara

Lembaga Pemasyarakatan secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara ½ sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan.

Pembinaan narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan hukum. 

Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan