JCH Musi Rawas Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Kasi PHU Kemenag Kabupaten Musi Rawas - H Soerya Wirawan.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah Calon Haji (JCH) wajib miliki sertifikat Vaksin Covid-19.

Namun demikian untuk menunjukan sertifikasi vaksin Covid-19 tidak perlu membawa sertifkat secara fisik. Cukup melalui Aplikasi Haji Pintar atau Satu Sehat. 

"Bagi yang sudah divaksin di Aplikasi Haji Pintar atau Aplikasi Satu Sehat ada sertifkikat digitalnya," demikian kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Musi Rawas, drg Maya Kesuma Surya Putri melalui Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Nova Atika kepada KORANLINGAUPOS.ID, Kamis 2 Mei 2024. 

Menurutnya JCH Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang divaksin meningitis. Pelaksanaan vaksin di Puskesmas. 

BACA JUGA:15 JCH Musi Rawas Tunda Berangkat Haji Tahun 2024

"Setiap jemaah wajib divaksin Meningitis. Dinkes melaksanakan Vaksin Meningitis. Kemudian ada vaksin yang dianjurkan yakni Penemoni dan Influieza," jelasnya. 

Untuk Vaksin Penemoni dan Influieza tidak mesti melalui Dinkes boleh vaksin di tempat lain.

Ada jemaah yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) vaksin  Penemoni dan Influieza di KBIH.   

Menurutnya cuaca di Mekkah saat ini 50 derajat celcius. "Cuaca sangat panas jadi sangat diperlukan vaksin Influieza," terangnya.

BACA JUGA:Ada JCH Musi Rawas yang Tidak Istitha’ah

Terpisah,  Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H Soerya Wirawan membenarkan bahwa 129 JCH Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang divaksin. 

Berdasarkan informasi yang mereka terima jumlah JCH yang sduah divaksin separuh. 

Pihak Dinkes telah membuat jadwal vaksin pada 29 April 2024 vaksin di Puskesmas Megang Sakti dan Puskesmas Kelingi IV C.

Lalu pada 30 April 2024 Pukesmas Jayaloka dan Puskesmas Sungai Bunut. Kemudian 2 Mei 2024 Pukesmas Selangit dan Pukesmas Terawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan