Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Mengidap Diabetes

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos-

Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.

BACA JUGA:Usianya Baru 20 Tahun, Pria Asal Rupit ini Tak Kapok Dipenjara

Seperti sebelumnya, kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.

Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran  hampir Rp 1 milyar.

Ada 28 orang  yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara

Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada  Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.

Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.

Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.

BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama

Anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut: 

Dengan rincian  tahun 2021  Rp329 juta untuk pembelian 8.225 bungkus dengan perbungkusnya Rp40 ribu dan ditahun 2022  Rp619.760.000  untuk 10.329 porsi dengan seporsinya Rp60 ribu

Bahwa anggaran kegiatan makan minum rumah tahfiz tahun 2021 s/d 2022 telah terealisasi ditahun 2021 Pencairan sebanyak dua kali berdasarkan SP2D yakni SP2D Nomor 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp140.640.000 dan  SP2D Nomor ‘055592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp149.760.000.

Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan