Biduan Asal Muba jadi Otak Penganiayaan Sopir Travel Lubuklinggau
Tersangka Diana Syari (21) biduan orgen tunggal diamankan yang diduga jadi otak pengeroyokan terhadap Usman (35) supir travel yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Selasa (14/11/2023).-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan -
Akibat kejadian tersebut, korban Usman langsung melakukan Visum Et revertum atas luka yg dideritanya dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-22/XI/2023/Polsek Llg Sel/Polres Llg/polda Sumsel,tgl 14 November 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara marathon dan bukti bukti lainnya serta melaksanakan gelar perkara dengan Sat Reskrim dan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan agar Diana ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:SDN 60 Lubuklinggau Gelar In House Training
Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shoot percakapan pesan WA antara teraangka Diana dan Rusmanto.
Dari introgasi kepada Tersangka Diana bahwa tersangka mengakui dia sakau karena tersangka habis menggunakan narkoba jenis ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek Lubuklinggau Selatan biduan ini positip narkoba.
"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine tersangka lagi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Adi)