Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta

Terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi (20) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Mura

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi (20) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun dan delapan bulan penjara. Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pemuda warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, jalani sidang dakwaan karena diduga menggelapkan Sepeda Motor Honda Revo NoPol 2308 HY warna hitam  milik temannya sendiri yakni Moehammad Iqbal.

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Sabtu  4 Mei 2024 dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, serta belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa  Muhammad Zivaldi alias Aldi masuk bui karena melakukan tindak kriminal  Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Bagaimana Jika Suami Menafkahiku dengan Uang Hasil Judi Slot?

Awalnya, Moehammad Iqbal sedang dijalan mengendarai sepeda motor bersama saksi Ledi Nugraha.

Tiba-tiba terdakwa mengirim chat melalui Instagram yang isinya “Ping Ping Ping Dimano” lalu korban membalas “Diluar, Ngapo” kemudian terdakwa membalas kembali “Jemput aku di Lorong Ramayana.”

“Kawani aku ke Simpang Periuk” dan saksi korban pun bertanya “Ngapoin” dibalas terdakwa “Tempat kawan Aku.” 

Kemudian korban kembali membalas “Yo sudah tunggulah.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan