Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta
Terdakwa Muhammad Zivaldi alias Aldi (20) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto: Dokumen -Polres Mura
BACA JUGA:Anehnya Penggerebekan Lokasi Judi di Musi Rawas, IRT Heboh Teriak-teriak
Setelah itu korban langsung menuju ke Ramayana untuk menjemput terdakwa dan setibanya di Ramayana korban, saksi Ledi dan terdakwa berboncengan bertiga dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Simpang Periuk.
Setiba di Simpang Periuk terdakwa berkata kepada saksi korban “Belok ke kiri.” Setibanya di jembatan dua Simpang Periuk korban pun bertanya kepada terdakwa “Nak kemano ini?”
Lalu terdakwa pun menjawab “Lurus lagi.”
Dan setibanya di Dam Satan korban kembali bertanya “Nak kemano ini?”
BACA JUGA:Penjudi dan Pecandu Sabu Maling Motor Karyawan SPBU Lubuklinggau
Dijawab oleh korban “Lurus lagi kagek kukasih tau kalo lah dekat.” Tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban untuk berbelok masuk ke dalam lorong di Desa Tanah Periuk .
Setibanya didalam lorong terdakwa menyuruh saksi korban berhenti di depan rumah temannya yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka dan saat itu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan saksi korban dan saksi Ledi menunggu diatas sepeda motor.
Kurang lebih satu menit kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan berkata jika “Dak katek kawan Aku, kamu tunggu sini sebentar yo, Aku minjam motor nak jingok di sano.”
Sehingga korban dan saksi Ledi pun turun dari sepeda motor lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah jalan lintas. Selanjutnya hingga beberapa jam berlalu terdakwa tidak kembali dan saat dicari oleh korban dan saksi Redi di rumah terdakwa maupun ditempat korban menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Nasib Tiga Polisi Muratara yang Ditusuk Bandar Judi
Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Zivaldi Alias Aldi mengakibatkan korban Moehammad Iqbal mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. (*)