Mendagri Izinkan Mutasi 186 Pejabat yang Dibatalkan Segera Dilantik Ulang

Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Top 5 Rekomendasi Smartwatch Rp500 Ribuan Terbaik 2024, Ada Apa Saja? Yuk Simak

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat memimpin apel perdana masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah / 2024 Masehi menjelaskan soal pembatalan pelantikan 186 pejabat.

Upacara berlangsung di halaman kantor Sekretariat Daerah (Sedata) Kabupaten  Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa pagi 16 April 2024.

Dalam arahannya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menjelaskan mengenai pencabutan surat keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat administrasi, fungsional, dan stuktural hanya perbaikan administrasi.

"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Kick off Layanan Sertifikat Halal di Wisata Angkringan Kebun Belimbing

Menurut Bupati Ratna Machmud, pencabutan SK bukan hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja, tetap juga terjadi  di 140 daerah lain di Indonesia.

Hal ini terjadi karena surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.  

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024

Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Naik April-Mei 2024, Ternyata Ini Penyebab Kenaikan

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati  Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas

Dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Kolaborasi Dengan Pemda, PLN Muara Enim Eksekusi Pohon Penyebab Gangguan

Dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan