Terkait Dugaan Gratifikasi Kepala DPPKAD dan Komisi III DPRD Musi Rawas, ini Tanggapan Kasi Intel Kejari LLG
Dian Burlian,SH.MA (tengah) selaku kuasa hukum bidang perdata Daryadi.-Foto : Dokumen Pribadi-
“Jika himbauan ini tidak diindahkan kami selaku kuasa hukum Daryadi dan masyarakat akan menyurati Mahkamah Agung- RI,” tegas Dian.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH menanggapi bahwa Majelis Hakim tidak pernah memerintahkan untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Baik dalam penetapan maupun putusan dan majelis hakim tidak ada menyebutkan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban atau ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasi Intel.
"Kalau memang ada omongan majelis hakim saat putusan kemarin kita akan melakukan penyelidikan lagi," tambahnya. (*)