Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau
Terdakwa Ferli Andika Arahap dan Imam Khoir (25) jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 7 Mei 2024. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Setelah berada di dekat mobil tersebut, Terdakwa Ferli mencoba membuka mobil tersebut dengan obeng pada kunci pintu sebelah kiri mobil.
Tetapi dikarenakan sulit, Terdakwa Ferli mencoba pindah ke kunci pintu sebelah kanan mobil dengan cara memasukkan obeng yang terdakwa gunakan.
Setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut dan berusaha memasukkan obeng tersebut kekunci kontak namun tidak berhasil.
Sehingga Terdakwa Ferli membuka soket kunci kontak dan menyambung-nyambungkan kabel hingga mobil tersebut berhasil hidup.
Setelah itu Terdakwa Ferli memanggil Terdakwa Imam dengan isyarat tangannya sehingga Terdakwa Imam pun langsung mendekati terdakwa Ferli yang berada di dekat mobil.
Saat itu Terdakwa Ferli menyuruh Terdakwa Imam untuk mengendarai mobil korban ke arah Kota Lubuklinggau menemui Anto.
Terdakwa Ferli memberikan Nomor Hp Anto kepada Tedakwa Imam. Mobil lalu dibawa Imam ke Kota Lubuklinggau, sedangkan Terdakwa Ferli pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
BACA JUGA:Warga Muratara Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam
Keesokkan harinya sekira jam 07.00 WIB Terdakwa Ferli langsung menyusul terdakwa Imam ke Kota Lubuklinggau. Akibat perbuatan para terdakwa, Zulfikri kehilangan mobil senilai Rp 40 juta. (*)