Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Editor: SULIS
|
Sabtu , 11 May 2024 - 20:57
Kendaraan bermotor-Foto : Angga -Linggau Pos
BACA JUGA:Ini Harga Pajero Sport Bekas di Bawah Rp500 Juta, dengan Pajak Tahunan yang Murah
Jika besarannya melebihi itu, maka akan ada biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah berikut ini rincian cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor berdasarkan durasi keterlambatan yaitu sebagai berikut:
- Keterlambatan dalam waktu 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
- Keterlambatan dalam kurun 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan dalam waktu 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan dalam jangka 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan selama 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan selama waktu 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Keterlambatan untuk jangka waktu 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.(*)