Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor-Foto : Angga -Linggau Pos

BACA JUGA:Ini Harga Pajero Sport Bekas di Bawah Rp500 Juta, dengan Pajak Tahunan yang Murah

Jika besarannya melebihi itu, maka akan ada biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nah berikut ini rincian cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor berdasarkan durasi keterlambatan yaitu sebagai berikut:

  • Keterlambatan dalam waktu 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Keterlambatan dalam kurun 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan dalam waktu 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan dalam jangka 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama waktu 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan untuk jangka waktu 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan