Putusan MK Bisa Jadi Dasar Sengketa

Kuasa hukum Partai Buruh Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari.-Foto : KOM -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - PENELITI Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa menjadi dasar sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi kandidat dan berhasil menang. 

“Apalagi ini ada yang dianggap melanggar konstitusi tapi oleh putusan MK dibolehkan. Bukan tidak mungkin itu menjadi permasalahan suatu waktu nanti,” ujar Feri. 

“Akan menjadi sengketa tersendiri, bahwa proses pencalonan yang curang, sehingga mengubah hasil pemilu,” katanya lagi. 

Menurutnya, masalah muncul karena ada berbagai kejanggalan dalam putusan yang dapat membuat Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju ke Pilpres 2024.

BACA JUGA:Ganjar Ungkit Kedekatan dengan Jokowi

Sebagaimana diketahui, Gibran awalnya terbentur syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Namun, MK melalui putusannya menambahkan bunyi 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilu” sebagai syarat alternatif dari usia minimum 40 tahun tadi. 

Masalahnya, dua dari lima hakim konstitusi yang menyetujui putusan itu rupanya tidak bulat pandangan. Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Foekh menyatakan bahwa penyelenggara negara yang dapat dikecualikan dari usia minimum 40 tahun hanyalah gubernur. Sementara itu, Gibran saat ini masih berstatus Wali Kota Solo. 

“Putusannya (seharusnya cuma) gubernur (yang bisa dikecualikan dari usia minimum 40 tahun untuk maju capres-cawapres). Dan itu bisa menjadi bahan sengketa,” kata Feri.

 BACA JUGA:Sosialisasi Pemilih Pemula Tergilas Isu Capres

Di sisi lain, diketahui sudah ada sejumlah laporan masuk ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yang mendesak agar dilakukan proses penyelidikan etik terhadap hakim-hakim yang memutuskan perkara tersebut. Namun, Feri menegaskan bahwa hasil sidang etik tidak bisa menjegal langkah Gibran seandainya maju di Pilpres 2024. 

“Pelanggaran etik yang terbukti tidak bisa membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan. Tapi bukan tidak mungkin, hasil putusan pelanggaran etik menjadi alasan untuk menguji kembali, bahwa ini ada kondisi baru yang bisa dibuktikan bahwa proses penafsiran yang lalu cacat,” ujar Feri. 

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. 

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada 16 Oktober 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan