Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai

Terdakwa Rio Aril Pratama (20) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Hasbi, SH Senin 13 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi /Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Rio Aril Pratama usianya baru 20 tahun.

Namun ia harus jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin  13 Mei 2024.

Pemuda yang ternyata merupakan warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga ketahuan hendak mencuri di rumah korban Hengki dekat rumah bibik terdakwa.

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Lina Safiti Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa Diduga Overdosis saat Pesta Remix di Muratara, Netizen : Tangkap Tuan Hajatnya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 13 Mei 2024 dalam dakwaanya JPU Supriansyah, SH bahwa terdakwa Rio Aril Pratama beraksi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Hengki di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit.

Awalnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berada di rumah lalu keluar dengan sepeda motor menuju Desa Sungai Jernih (proyek) untuk menemui teman terdakwa yang bekerja.

Namun dalam perjalanan menuju Desa Sungai Jernih (proyek), terdakwa melewati rumah Hengki Hermandra yang mana rumah tersebut terlihat sepi tidak ada orang.

Lalu terdakwa berniat untuk mencari di rumah tersebut, namun saat itu terdakwa tetap melanjutkan perjalanan terdakwa untuk ke Desa Sungai Jernih (proyek) untuk menemui teman terdakwa.

BACA JUGA:Diduga Ada Beberapa Oknum Anggota Terlibat, Kapolres Muratara: Kami Minta Bantuan Masyarakat

Sesampainya di Desa Sungai Jernih (proyek) terdakwa melihat teman terdakwa bekerja dan mereka sempat mengobrol sebentar. 

Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pulang menuju rumah terdakwa.

Saat melewati rumah Hengki Hermandra, terdakwa sempat mengamati. Namun tetap melanjutkan perjalanan pulang.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bermain game di handphone hingga pukul 00.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan