Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai

Terdakwa Rio Aril Pratama (20) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Hasbi, SH Senin 13 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi /Linggau Pos-

BACA JUGA:Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta

Setelah mendengar semua pengakuan terdakwa, Kades langsung membawa terdakwa ke Polres Muratara guna diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian berupa rusaknya Atap (seng) yang diperkirakan seharga Rp 500 ribu dan jendela rumah yang dicongkel dengan menggunaan pisau seharga Rp 1.250.000 dan jika ditotal keseluruhan seharga Rp 1.750.000.

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 53 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan