Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025
Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus penerapan 30 Juni 2025-ilustrasi-pixabay@vitalworks
BACA JUGA:Sogok Menyogok Jelang Pilkada Lubuklinggau, Nanan: Awasi Rekrutmen PPK
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Begitu juga terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur, serta termasuk temperatur ruangan.
Penyedia fasilitas layanan perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.
BACA JUGA:Waduh, Honorer Tak Terdata di Database BKN Tak Bisa Ikut Seleksi CASN ?
Juga kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Perlu diketahui, jumlah tempat tidur pada ruang pelayanan pasien kelas III BPJS Kesehatan umumnya berjumlah enam hingga 10 tempat tidur per ruangan.
Pengurangan jatah tempat tidur perawatan, kata Ghufron, dapat berimplikasi pada antrean pasien dalam mengakses layanan rawat inap.
Dikatakan Ghufron, Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Tak Ada Calon Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Kota Lubuklinggau
Itu juga termasuk rawat jalan eksekutif atau sebaliknya.
Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan.