Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025

Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus penerapan 30 Juni 2025-ilustrasi-pixabay@vitalworks

BACA JUGA:Agar Aman, Tips Bagi JCH yang Ingin Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi

Bisa juga dibayar pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, tapi juga untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan