BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
Editor: DHAKA R PUTRA
|
Rabu , 15 May 2024 - 13:40
BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025-ilustrasi-pixabay : Tumisu
BACA JUGA:Oppo Reno 8 T Turun Harga Hingga Rp2 Juta Per Mei 2024, Bawa Kamera 100MP dan RAM 8GB
Namun beban BPJS Kesehatan melonjak hampir 30 persen dari Rp102,137 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp130,39 triliun. (*)