BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025

BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025-ilustrasi-pixabay : Tumisu

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau Minta Keaktifan UHC Bisa Mencapai 98 Persen

Sebagai informasi, dalam Perpres No.64/2020 iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.

Telah beredar bahawa kondisi keuangan BPJS Kesehatan semakin membaik dan tidak ada lagi tunggakan ke rumah sakit.

Hal itu diklaim pihak BPJS Kesehatan bahawa kondisi keuangan saat ini sehat dan tak lagi memiliki tunggakan.

BPJS mencatat telah 3 tahun terakhir ini surplus saldo hingga akhir tahun telah mencapai Rp 56 triliun.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan program JKN telah kembali meningkat setelah turun pada pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022 yang dipublikasikan akhir bulan April, jumlah pembayaran klaim meningkat dari Rp 90 triliun pada 2021 menjadi Rp 113 triliun pada 2022.

Ghufron menyebutkan walaupun pemanfaatan program ini meningkat atau rebound usai Covid-19, program ini tetap  dalam kondisi keuangan sehat secara finansial.

BPJS Kesehatan membukukan surplus mencapai Rp17,74 triliun pada 2022.

BACA JUGA:Segera Rilis Jam Tangan Mido Ocean Star 200C Carbon Limited Edition dengan Harga Murah dan Kualitas Mewah

Pada tahun ketiga lembaga ini membukukan keuntungan setelah defisit bertahun-tahun sejak beroperasi.

Meski demikian, surplus tersebut turun dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2020 yang masing-masing mencapai sekitar Rp44,45 triliun dan Rp45,31 triliun.

Adapun total pendapatan lembaga BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp148,13 triliun.

Tentu itu naik jika dibandingkan pada tahun 2021 sekitar Rp147,59 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan