Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya
Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya-Tangkap Layar-
Jakarta, KORANLONGGAUPOS.ID- Selama periode Lebaran Idul Fitri, masyarakat biasanya memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya tetap dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak perlu khawatir lagi.
Namun, tak perlu khawatir karena kini para peserta bisa mendapatkan Rp 10 juta dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya.
Ketika melewati program ini, peserta yang terdaftar bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sampai sebesar Rp 10 juta jika sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah berlaku.
BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu bentuk program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan bagi pekerja yang masih aktif dalam berkerja.
Acuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini masih mengacu ke pada peraturan lama.
Artinya, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu untuk menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ini.
BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan sebelum para peserta memasuki usia pensiunnya.
Namun pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mengajukan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut.
Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian 10%