Belum Teguh Pendirian, Ketua KPU RI : Calon Kepala Daerah Berstatus Caleg Terpilih Harus Mundar
Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024: Mundur atau Tidak?-ilustrasi-Tangkapan Layar
Disampaikannya, Dengan begitu yang bersangkutan akan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024.
"Maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim.
Jadi ditegaskan Hasyim Asy'ari, ini agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD.
Ia mengatakan surat pengundurandiri tersebut nanti disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum ditetapkan sebagai Paslon.
BACA JUGA:Targetkan di Pilkada MLM Partai NasDem Menang
Hasyim mengungkapkan hal itu nanti, harus ada tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Surat keterangan bahwa surat pengunduran diri yang dimaksud sedang dalam proses dan masih diproses pejabat berwenang," ungkapnya.