140 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di Sekretariat DPRD

Kepala Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Jumat 17 November 2023.-Foto : Betv -

 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(betv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan