Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara
Tersangka Edo Riki Antoni (26) berikut brang bukti sabu yang diamankan Petugas Satnarkoba Polres Muratara.-Foto: Dokumen Polres Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Edo Riki Antoni (26) mengaku sudah dua kali ambil sabu dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kini warga Dusun IV Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diamankan tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Hal ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 17 Mei 2024.
Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH mengatakan bahwa tersangka ini sudah jadi Target Operasi (TO) Petugas Satnarkoba Polres Muratara.
BACA JUGA:Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO
Dari pengakuannya, ia diupah untuk ambil sabu Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara untuk diantarkan ke Lahat.
Namun untuk pemilik sabu ia tidak kenal, bahkan sudah dua kali mengambil sabu ia tidak sama sekali mengenal pemilik sabu sebenarnya.
“Untuk urine tersangka positip gunakan sabu, penganguran ini nekat jual sabu karena untuk foya-foya dan untungnya diberi imbalan sabu dan untuk konsumsi sendiri,” tambah Kasat.
Lanjutnya dari sabu yang diamankan diperkirakan Rp 70 juta ini kita berhasil menyelamatkan ratusan orang dari pengaruh sabu.
BACA JUGA:Bibi di Musi Rawas Diduga Suka Ngegosip Akhirnya Dianiaya Keponakan, Begini Nasibnya Sekarang
Ditegaskan Kasat Narkoba, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar.
Tersangka Edo Riki Antoni ditangkap tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 98,46 gram dan satu unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.
Dengan Lp-A/ 26 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL. Bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.