Tidak Netral ASN Siap-siap Kena Sanksi. Ini Penjelasan Pj Sekda Kota Lubuklinggau
Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri ikut rapat koordinasi terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah via zoom meeting di Command Center Lubuklinggau, Jumat 17 Mei 2024.-Foto : Diskominfotiksan -Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Tamri ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk jaga netralitas.
Karena jika tidak terbukti, maka ada sanksi yang menanti.
BACA JUGA:Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun
Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
“Kalau sampai kena sanksi berat ya pencopotan ASN nya. Namun tentunya berproses. Nanti dengan bukti yang ada
kita dari daerah usulkan untuk penindakan sanksi tersebut ke BKN dan Mendagri,” ungkap Tamri saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Minggu 19 Mei 2024.
Aturannya tegas Tamri sudah jelas, ASN tidak boleh ikut kampanye, ikut terlibat dalam Tim Sukses (Timses) Calon apalagi sampai ikut mensosialisasikan calon, ikut memasang baliho dan sebagainya.
BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral
“Termasuk jika ASN mau ikut maju di Pilkada ya harus bersiap diri mundur sebagai ASN,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap tidak ada ASN di Lubuklinggau baik PNS maupun PPPK yang tidak netral.
Apalagi sampai terbukti melakukan beberpa hal yang dilarang tadi
“Kalau lihat dari Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin tidak ada ASN kita yang dilaporkan atau ditemukan tidak netral.