dr Indra Barata Ungkap Pesan Terakhir Sang Ibu Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Lubuklinggau

Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama tim saat berada di rumah duka Hj Ayuning di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Biaya Haji Rp 105 Juta per Jemaah, ini Rincian Manfaat yang Diperoleh

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Asep Suparman, Kasat Intel AKP Deni, dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, dalam press Rilis Kamis siang (16/11/2023) mengatakan tersangka ditangkap usai Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP.

Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV diradius lebih kurang 300 meter dari TKP berkat bantuan informasi yang diberikan warga, selanjutnya Tim Macan mengantongi identitas tersangka.

Namun untuk menguatkan pembuktian Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi. Setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan Doni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah kerabatnya. 

BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp 16 Ribu Per Kilogram, Pj Bupati Muba Bersama Kades Operasi Pasar

Dari interogasi terhadap tersangka menjelaskan bahwa baju yang digunakan tersangka saat melakukan curas di rumah korban, dibuangnya di belakang SDN 32 Lubuklinggau Kelurahan Cereme Taba. 

Tersangka Doni melakukan aksinya dengan telah meniatkan dan memutuskan untuk melakukan pencurian. Tersangka sudah membawa pisau yang disiapkan dari rumah dan barang bukti pisau ditemukan dekat rumah korban.

“Doni melakukan pencurian karena tidak tahan mendengarkan omelan istrinya karena tersangka banyak hutang dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dimana tersangka bekerja sebagai tukang bangunan dengan suami korban H. Dasa’ad, selanjutnya karena sering kerumah korban dan telah mengetahui kondisi rumah korban, maka tersangka memutuskan untuk melakukan pencurian di rumah korban,” jelas AKBP Indra Arya Yudha.

Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang sedang terbuka sekira pukul 11.20 WIB, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar utama korban untuk mencari barang berharga. Lalu tersangka bersembunyi di belakang pintu kamar, melihat korban menonton TV, lalu sholat.

BACA JUGA:Prediksi Filipina vs Indonesia: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tayang di Mana? Laga Pelampiasan

Karena takut ketahuan dan rasa panik, akhirnya saat korban sedang Shalat Dzuhur, tersangka memutuskan untuk menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan menyayat tangan korban sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau yang sudah tersangka siapkan dari rumahnya.

Karena korban berteriak kesakitan, teraangka merasa takut dan melarikan diri tanpa sempat mengambil barang curiannya, tersangka melarikan diri melalui jendela belakang rumah korban, dan membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di belakang semak belukar dekat Kantor Lurah Cereme Taba dengan jarak ±300 meter dari rumah korban. 

Lebih lanjut, tersangka lari ke belakang SDN 32 Lubuklinggau Kelurahan Cereme Taba dan membuang baju warna cream yang digunakannya saat melakukan penusukan terhadap korban dalam kondisi ada percikan darah korban, dan tersangka sempat mengambil baju di jemuran warga lalu bersembunyi di rumah kerabatnya Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Diimana Perbuatan pencurian tersangka terhenti karena mendengar suara teriakan korban. Selanjutnya tersangka dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan menusukan Pisau miliknya ke leher (bagian mematikan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan