BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?
Serifikat Tanah Elektronik Telah Diterapakn di ATR BPN Musi Rawas pada 1 Juni 2024-ilustrasi-Instagram
MUSIRAWAS, KORANLIGGAUPOS.ID - Per 1 Juni 2024 Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Tentunya penerapan sertifikat tanah elektronik ini tentu akan dilakukan dahulu kepada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu sesusi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Saat ini Kantor ATR/BPN Musi Rawas Akn menerapakan inovasi tersebut dengan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 1 Juni 2024.
BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Faozan Azim, Rabu 22 Mei 2024.
Faozan Azim menyampaikan sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang merupakan kunci transformasi digital di pertanahan saat ini.
"Untuk di Kabupaten Musi Rawas, akan kita mulai tertapkan pada 1 Juni 2024, namun tetap bertahap," ungkap Faozan.
Sebenarnya ini ungkapnya, sudah diterapkan dari awal tahun yang telah diterbitkan sertifikat elektronik untuk Redis.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
"Per 1 Juni 2024 ini untuk PTSL akan kita terbitkan juga sertifikat elektronik. Dan ini wajib diterapkan," ungkapnya.
Jadi ditegaskannya per 1 Juni 2024 blangko sertifikat wajib menggunakan serifikat baru yakni sertifikat elektronik.
Adapun keunggulan dari sertifikat elektronik ini, selain menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
Ini juga wujud layanan yang lebih dipermudah, cepat dan akuntabel.