BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

Serifikat Tanah Elektronik Telah Diterapakn di ATR BPN Musi Rawas pada 1 Juni 2024-ilustrasi-Instagram

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

Ditambahkanya, sertifikat elektronik akan terjaga lebih aman dan secara utuh disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.

Dengan adanya penyimpanan yang baik, maka akan terhindar dari berbagai risiko buruk seperti kehilangan, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.

“Empat manfaat sertifikat elektronik ini dalam transformasi erra digital sektor administrasi pertanahan.” tegasnya.

Pertama disampaikannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, tentu proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya jauh lebih cepat dan mudah.

BACA JUGA: Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bunga 0,7 persen, Maks Pinjaman Rp200 Juta

Sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat dalam pembuatansertifikat.

Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan sistem sertifikat elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan lebih transparan.

Sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Kemudian mempermudah akses informasi, bagi masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.

Terakhir meningkatkan daya saing, pada sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien tentu meningkatkan daya saing investasi.

BACA JUGA:Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas Perkuat Sinergisitas Bersama Polres Musi Rawas

“Tentu dengan adanya sertifikat elektronik ini akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah miliknya," harapnya.

Sehingga dijelaskannya, pada akhirnya akan terus meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.” ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan