Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bunga 0,7 persen, Maks Pinjaman Rp200 Juta

Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian-tangkap layar-JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Sekarang kalian dapat menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian dengan maksimal pinjaman Rp200 juta, dengan suku bunga pinjaman 0,7 persen per bulan.

Yuk simak sampai selesai, informasi lengkap tentang persyaratan dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.  

Salah satu pilihan untuk kalian yang ingin mendapatkan pinjaman Rp200 juta adalah dengan menggadai sertifikat rumah di Pegadaian.  

Dalam Pegadaian Syariah ini mempunyai produk pinjam uang dengan nama Pegadaian Syariah.

 BACA JUGA:4 Posisi Lowongan Kerja PT Pegadaian April 2024, Cek dan Buruan Daftar

Gadai Sertifikat, memungkinkan calon nasabah mendapatkan pembiayaan mudah berbasis syariah untuk modal usaha dengan jaminan sertifikat rumah.

Pembiayaan berbasis syariah di Pegadaian ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.  

Selain proses pengajuan mudah, pinjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga sesuai dengan prinsip syariah, yaitu dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI.  

Minimal pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini adalah sebesar Rp5 juta dengan maksimal pinjaman Rp200 juta.  

BACA JUGA:Minat Masyarakat Meningkat Terhadap Pegadaian di Bulan Ramadan Hingga Menjelang Lebaran

Berikut persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, dilansir dari laman resmi Pegadaian:

- Fotokopi KTP Calon Nasabah 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

- Fotokopi Surat Nikah/surat cerai 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan