Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang dakwaan JPU -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Perkara penipuan terhadap Anggota DPRD Lubuklinggau disidangkan. Terdakwanya Andi Purnomo.

Pria usia 36 tahun ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.

Pengangguran warga Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat ini jalani sidang karena menipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau terpilih yakni Feri Anggriawan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 250 juta.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah.

BACA JUGA:Dendam dengan Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas, Pria ini Berbuat Nekat

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID Rabu 22 Mei 2024, JPU M Hasbi, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa  terdakwa Andi Purnomo, bersama Rudi Andreas  alias Agus  (DPO) pada Sabtu   27 Januari  2024  sekira  pukul 14.16  WIB berada di Jalan Mangga Besar  RT 04, Kelurahan  Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Penipuan berawal Sabtu 27 Januari 2024  saat korban Feri Anggriawan dihubungi oleh saksi Letkol Yontry dari Kesatuan Danden Inteldam Sriwijaya II  via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor  handphone  milik korban 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya senilai Rp 500 juta.

Kemudian korban langsung mentranfer  uang tunai sebesar Rp 250 juta ke rekening milik saksi Letkol Yontry melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI.

Setelah itu saksi langsung kirim bukti  tranfer  ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol Yontry  ternyata nomor  handphone tersebut telah dihack  orang, pelakunya yakni  Rudi Andreas  alias Agus.

BACA JUGA:Usai Hajatan Undang DJ, Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Jadi Terdakwa

Lalu  Feri Angriawan berkata  “Dak bisa kirim lagi, limit minta nomor rekening bank BSI.” 

Lalu Rudi Andreas yang sedang meng-hack nomor Yontri mengirim nomor rekening BSI 7262958323.

Selanjutnya pada 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB , korban mengirim lagi uang sebesar Rp 250 juta ke rekening BSI 7262958323, atas nama Andi Purnomo (terdakwa). 

Setelah  korban mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 WIB  saksi Letkol Yontry  menghubungi korban  melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp 250 juta.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan