Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget
Editor: SULIS
|
Rabu , 22 May 2024 - 19:02
Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang dakwaan JPU -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)