Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget

Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang dakwaan JPU -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp 250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378   KUHP  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan