Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget
Terdakwa Andi Purnomo (36) jalani sidang dakwaan JPU -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Bocah di Lubuklinggau Ungkap Kasus Penculikan yang Dialaminya, Sempat Dijadikan Pengemis di Bengkulu
Dan korban menjawab “Sudah Rp 500 juta aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang terdakwa.“
Saat itu saksi Letkol Yontry berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.”
Saat itu terdakwa masih menghubungi korban dan Rudi Andreas berkata “Kapan sisanya? “
Korban jawab “Tunggu ada pencairan.“
Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry dan korban berkata bahwa ini adalah penipuan.
Atas keterangan terdakwa pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Punya rekening BSI gak?”
Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.”
Lalu dijawab oleh Rudi Andreas “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk nanti kamu kirim ke rekening yang saudara tunjukan.“
Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI mobile dan membuka rekening tabungan secara online.
Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas dan berkata “Ndi cek saldo.“
BACA JUGA:Curi Motor di O Manguharjo Musi Rawas, Pria ini Dibekuk
Kemudian terdakwa langsung mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi Rudi dan berkata “Sudah masuk.”
Rudi minta kirim uang ke rekening Danamon 03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.